Minggu, 29 Juni 2008

Menantang Para Elite Parpol

Sebagai seorang dari jutaan pengurus partai politik (parpol) di Indonesia saya tergelitik dengan Tajuk Rencana Riau Pos (26/4) dengan judul Pembusukan Partai Politik. Pada salah satu alenia ditampilkan sebuah ungkapan ‘’Tidak ada ikan busuk mulai dari ekor, yang sering terjadi busuk dari kepala’’. Saya tidak pada posisi untuk setuju atau tidak dengan ungkapan tersebut, namun kalau kita ambil alur pikir paling sederhana pastilah lebih banyak yang sependapat.
Saya menerima catatan adanya sederet catatan miring yang terus mengiringi kelahiran sebagian besar parpol di negeri ini. Tentu saya juga beragumentasi dengan menawarkan bukti-bukti keberhasilan, tidak dipungkiri lahirnya parpol di era reformasi telah membawa dan mengubah kebebasan berdemokrasi. Memang saling tarik menarik kepentingan dan berebut pengamanan, pengaruh dan kekuasaan menjadi bumbu sedap pada setiap konflik, baik eksternal maupun intenal parpol. Betapa bergejolak, suhu politik meninggi. Lihat saja saat penetapan calon legislatif pada Pemilu 2004. Pemicunya karena sistim Pemilu yang banci meskipun proporsional terbuka tetap ‘’Memilih kucing dalam karung’’.
Diakui sistem parlemen di Indonesia sudah berubah dengan ditandainya pelantikan anggota parlemen hasil Pemilu 2004, tepatnya 1 Oktober 2004. Dimana anggota MPR hanya terdiri dari DPR dan DPD karena Utusan Golongan dan Daerah dihapus. Yang bermakna perwakilan politik tidak lagi diarahkan kepada MPR melainkan kepada DPR dan DPD. Meski DPR, DPD, sama-sama di pilih rakyat dalam pesta demokrasi Pemilu, tetapi berbeda proses teknis pemilihan serta hasil akhirnya.
Seseorang berhasil duduk di kursi DPR rata-rata karena diuntungkan oleh sistim proporsional daftar terbuka pada pemilu 2004. Sedangkan DPD dipilih dengan sistim distrik berwakil banyak. DPD berhak duduk di parlemen karena murni pilihan rakyat sedangkan DPR duduk karena berhasil merebut rangking ‘’jadi’’ tersebab faktor legitimasi sebuah peraturan perundang-undangan. Nomor urutan perangkingan menjadi rebutan dan penentu duduk dan tidaknya caleg. (Catatan se-Indonesia hanya ada dua orang yang memenuhi bilangan penuh).
Maknanya menurut pendapat sahabatku Riza, meskipun negara ini telah mengubah paradigma sentrilistis menjadi desentralisasi tetapi parpol masih berlagak dengan mempertahankan sistim sentralistis, tongkat komando, jauh dari konsep otonomi. Maka rasanya peluang berharap parpol sebagai rumah yang nyaman akan jauh panggang dari api. Karena pengurus kabupaten, provinsi tidak punya kuasa untuk menolak sebuah intruksi dari pengurus Jakarta. Hal yang sama meskipun ada parpol yang menandatangani surat di atas meterai siapa banyak suara dia yang menang kandas dengan dalih batal demi hukum.
Pembelaan yang berlebihan terhadap pimpinanan parpol tanpa menghiraukan benar dan salah dari sudut agama atau hukum, proses penetapan calon kepala daerah menjadi salah satu bukti begitu kuat tangan besi pengurus setingkat di atas via sebuah surat keputusan, juklak, petunjuk organisasi atau apapun namanya yang jelas-jelas tidak memberikan pembelajaran untuk mandiri.
Mari kita tantang para elite parpol, apakah mereka akan rela mengubah sistim Pemilu 2009 mendatang dengan distrik berwakil banyak? Hampir dapat dipastikan kalaupun diambil voting, maka akan lebih banyak mempertahankan suasana politik seperti pada Pemilu 2004. Logikanya kalau mau bermain fair sistim pemilu yang lebih mengakomodir kepentingan politisi lokal dengan sistim distrik berwakil banyak seperti pemilihan DPD. Siapa dapat suara banyak meskipun hanya lebih satu angka dia berhak atas sokongan tertinggi dari rakyat yang memilih.
Sekali lagi, sanggupkah elite politik menerima perubahan ini, sehingga tidak ada lagi mengenal istilah nomor jadi dan nomor sepatu, tak ada lagi ditinggikan seranting dilebihkan selangkah. Kedudukan antara pengurus teras dengan pengurus kelas serambi sama saja, kecuali tidak lebih dari sekadar sebagai pemandu perahu. Nilai ketua dengan seksi perlengkapan sama-sama nol, yang akan menambah dan mengurangi nilai dalam pencalonan legislatif rakyat yang dibinanya. Ada juga usulan dengan sedikit memberikan penghargaan kepada pengurus teras dengan mempertimbangkan perolehan angka 50+1 dari jumlah bilangan suara.
Makna hakiki demokrasi tertinggi adalah dengan lapang dada mengakui siapa saja yang memperoleh pengakuan lebih dari suara rakyat, walaupun hanya selisih atau unggul satu angka. Kita akan lihat bersama mana saja parpol yang berani mendobrak tradisi ”membeli kucing dalam karung”, meninggalkan sistim akal-akalan menjadi distrik berwakil banyak. Jika seluruh parpol memilih langkah berani ini hampir dipercayai tidak akan ada intimidasi, jegal menjegal baik antar-inter parpol.
Belajar dari Pemilu 2004, dimana hingga sekarang masih terasa panasnya persaingan dalam memperebutkan suara mencuri simpati rakyat. Sedihnya justeru konflik menajam diketahui di dalam tubuh parpol. Saling melabrak, black campaign, manipulasi data hingga saling gontok-gontokan. Apa yang terjadi? Dapat ditamsilkan jangankan mengurus kepentingan rakyat, mencuci dan mengosok baju sendiri saja masih repot.
Jika demikian tidak menutup peluang seperti yang diungkapkan Tajuk Rencana Riau Pos kebencian rakyat terhadap parpol akan membuncah seperti bendungan yang jebol karena tak sanggup menahan luapan air bah, semoga tidak terjadi. ***

Tidak ada komentar: