Proyek adalah kegiatan investasi yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa dengan harapan mendatangkan manfaat, keuntungan pada suatu saat tertentu. Sedangkan di antara ciri-ciri proyek tersebut memiliki titik awal dan titik akhir serta dapat dikenali karena terkait erat dalam pencapaian tujuan. Proyek disebut selesai jika telah menghasilkan output serta keberhasilnnya diukur dengan jumlah output yang ditargetkan dengan biaya dan waktu.Di Riau proyek pemerintah diserakkan di kabupaten/kota setiap tahun jumlah dan nilainya sangat luar biasa. Sayang hampir di setiap jenis proyek pemerintah menuai permasalahan, merata dari proyek pelayanan kepentingan umum (air minum, jalan, jembatan, listrik, bendungan, pelabuhan), proyek peningkatan teknologi pendapatan (irigasi, penyuluhan pertanian), proyek pemenuhan keperluan spiritual (masjid) hingga proyek penguasaan teknologi tinggi.
Berawal dari banyaknya laporan masyarakat; keluhan, kritikan bahkan kemarahan kepada eksekutif dan legislatif terutama saat kunjungan kerja (kunker), sebagai masyarakat merasa dirugikan walau kapasitasnya sebagai penerima proyek. Penyebabnya proyek yang dibangun tidak beres, jalan semen tumbuh besi, masjid digenangi air dan lumutan karena bocor, bangunan sekolah bertingkat megah tetapi atap dan tangga tidak ada, bangunan pasar amblas ditelan bumi padahal belum dipakai, drainase justeru mengundang banjir, bangunan mesin teknologi tinggi tapi tak dapat digunakan dan kisah amburadul lainnya.
Darimana kita mengurai meski dibilang klasik tapi sebenarnya sangat kronis. Mengapa masyarakat yang seharusnya senang mendapat proyek malahan berbalik marah dan kecewa? Sengaja saya tidak mulai dari perencanaan dan identifikasi proyek tetapi langsung pada tahaban pelelangan. Pertama, dari proses awal pelelangan, kontraktor mengajukan penawaran terendah, lalu ditetapkan oleh panitia sebagai pemenang tender. Pada batasan ini sangat positif, panitia tidak dibebani tekanan dan kecil kemungkinan mendapat sanggahan. Proses pelelangan dipercaya bebas dari praktik kolusi. Keuntungan lain negara mendapat uang kas masuk dari sisa lelang banting harga.
Sisi negatifnya, meski bukan pedagang, kontraktor tetap akan memakai rumus ekonomi membangun dengan menekan sekecil-kecilnya pengeluaran untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Karena dalam penawaran sudah banting harga maka berbagai langkah digunakan untuk mengejar target yang penting pekerjaan selesai. Maka hasil akhir diperoleh proyek kualitas jeblok, tidak tahan lama, asal-asalan. Siapa pihak yang dirugikan? Tentu si penerima proyek, yakni masyarakat yang nota bene adalah pemilik proyek sebenarnya. Sementara itu meski pemenang tender bukan si pembanting harga, namun pekerjaannya juga terbengkelai. Padahal di balik kemenangan pada proses tender begitu banyak melibatkan pihak-pihak lain. Belum lagi panitia harus menjelaskan berkali-kali dasar dan alasannya. Pada situasi demikian indikasi dan peluang praktik KKN antara peserta lelang dan atau dengan anggota panitia terbuka lebar bahkan tidak jarang diiringi intimidasi.
Kedua, pejabat Pembuat Komitmen (PK) kelelahan melaksanakan tugasnya karena terlalu banyak kegiatan yang ditangani. Dapat dibayangkan betapa repot dan kekurangan waktu jika satu PK menangani puluhan kegiatan apalagi kegiatan itu berada di beberapa kecamatan (pulau). Sedangkan kendala yang dihadapi satuan kerja di antaranya terletak tidak memiliki PK yang memadai. Dengan kondisi ini kontraktor bekerja tanpa pengawasan dan kontrol yang benar dari ahlinya. Maka peluang untuk melakukan pekerjaan menyimpang terbuka lebar.
Menjamurnya kontraktor akibat dari pilihan pekerjaan yang dinilai sebagai lahan pekerjaan gampang. Sebab syarat untuk membuat perusahaan begitu mudah dan terbuka bagi siapapun. Seiring dengan itu bermunculan perusahaan barang dan jasa tanpa dilengkapi perangkat, latar belakang dan pengalaman layaknya seorang kontraktor. Budaya keliru, menyubkontrakkan, pakang proyek (baca: jual beli dengan fee) buruk akibatnya. Di samping tidak bertanggung juga membawa citra buruk terhadap asosiasi barang dan jasa. Sementara kontraktor dengan pengalaman, skil sengaja tidak muncul karena harga tidak sesuai dengan perhitungan. Disamping itu munculnya kontraktor kelas pemula dengan modal dengkul, dan bekerja jika uang muka terjamin maka menambah deretan suramnya cerita buruk dunia kontraktor.
Ketiga, mepetnya waktu pelaksanaan di lapangan, kondisi ini terjadi karena berbagai faktor, namun molornya pengesahan APBD merupakan salah satu penyebab utama. Jika pengesahan APBD pada tiga bulan anggaran berjalan maka proses pelaksanaan di lapangan tidak sampai satu bulan. Yang terjadi pekerjaan tidak selesai sementara Desember sudah tutup tahun. Padahal jika pengesahan APBD lebih awal masih cukup waktu untuk perpanjangan sehingga pekerjaan masih bisa dilanjutkan menjelang tutup buku di akhir tahun.
Agar tercapai tujuan dari pembangunan maka perlu tindakan tegas dan sanksi hukum kepada kontraktor yang tak bertanggung jawab. Tindakan black list terbukti tidak ampuh karena hanya untuk perusahaan tetapi tidak pada direkturnya. Maka ketika perusahaan kena black list akan membuat perusahaan baru dengan berubah nama bendera lain. Satu hal yang tidak kalah penting untuk dilaksanakan yakni sudah saatnya menghilangkan faktor non teknis yang sukar dilacak tetapi benar adanya yaitu cost terselubung. ***
Bagus Santoso SAg MP, Wakil DPRD Bengkalis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar