Rabu, 02 Juli 2008

Mempertaruhkan 53 Ribu PNS

Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik”. Pasal 3 ayat (3) Undang-undang No.43/1999

Kutipan undang-undang di atas mengandung makna yang dalam. Pertama, bagi sebagian PNS, yang bukan pengurus partai mereka menjadi lebih tenang, sebab lebih leluasa saat memilih calon yang dijagokannya saat Pilkada atau Pemilu. Apakah pemilihan bupati, gubernur atau presiden atau pula saat Pemilu yang memilih wakil rakyat di tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat.
Kedua, bagi yang pernah merasakan nikmatnya menjadi pengurus partai mereka menjadi gamang, minimal harus memilih jadi PNS karir atau pengurus partai.
Selain itu, larangan ini akan menjadi hambatan untuk mencari kader-kader baru partai dari kalangan akademisi (dosen) atau birokrat. Seperti yang pernah diungkapkan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, partai memerlukan orang-orang pintar dari kalangan akademisi, jangan sampai dengan adanya larang PNS masuk partai, mengakibatkan partai hanya dipenuhi kalangan saudagar saja.
Wajar saja JK berpikiran demikian, sebab Amien Rais juga merupakan akademisi yang pemikirannya sangat diperlukan mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) saat ini. Makanya setelah tidak lagi memimpin partai Amien Rais kembali duduk di depan kelas.
Setiap orang memang berhak menafsirkan sisi baik dan buruknya dari undang-undang tersebut dan wajar saja JK memberi pemahaman yang berbeda. Undang-undag tentu ada sisi baik dan buruknya.
53 Ribu PNS Riau
Pada dasarnya setiap individu cenderung pada pilihan hati nuraninya, namun kadang kala pilihan itu sering dikaburkan oleh sistem, maka jarang heran kalau PNS masa Orde Baru tidak mampu berdiri tegak membusungkan dada bahwa dirinya punya pilihan sendiri —takut dikucilkan. Saat itu akan merasa bangga kalau bisa menjadi pengurus Golkar, apakah di tingkat desa atau kecamatan, apalagi di tingkat kabupaten dan provinsi.
Nah, pasca diberlakukankannya UU No 43/1999, maka PNS sedikit bernapas lega, sebab PNS dilarang menjadi pengurus Parpol. Artinya bebas memilih siapapun yang dianggapnya sesuai dengan keinginannya.
Anda dapat membayangkan, jika suara PNS se-Riau yang jumlahnya lebih 53 ribu lebih ini akan ”dipaksa” memilih partai atau tokoh tertentu saja. Jumlah 53 ribu bukan angka yang sedikit. Itu baru angka PNS, belum lagi istri, anak dan keluarga mereka. Anggap saja PNS tersebut memiliki tiga anak ditambah satu istri, maka jumlahnya menjadi lima. Kalai lima dikali 53 ribu, jumlahnya sekitar 250 ribu lebih. Angka ini adalah angka yang signifikan dalam memenangkan calon tertentu.
Sisi lain, biasanya sosok PNS besar pengaruhnya di masyarakat. Anggap saja sekitar 10 keluarga yang terpengaruh pada PNS ini, maka jadilah 2.500 suara, maka totalnya mencapai 2.750 suara. Yakni suara PNS ditambah keluarganya dan 10 keluarga di sekitarnya. Angka tersebut hanya prediksi sederhana, namun diperkirakan lebih dari angka itu, jika PNS dijadikan ”mesin politik”.
PNS dapat digunakan untuk mesin Pilkada dan Pemilu, sebab PNS memiliki jaringan luas. Misalnya hubungan antara atasan dan bawahan, yang harus ”dipahami” oleh bawahan —Soal ‘’paham’’ ini sampai-sampai dalam seleksi jabatan sang calon harus ”sepaham” dengan atasannya, sementara pendidikan SPAMA dinomorduakan.
Korpri Bukan Alat Politik
Sebagai wadah tempat berkumpulnya PNS, Korpri harus pula berani melakukan reaktualisasi atas tugas dan fungsinya. Korpri yang dibentuk berdasarkan Keppres 82/1971 pada 29 Nopember 1971, dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas mental, moral, pengabdian, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) PNS. Bukan untuk diperalat demi kemenangan partai tertentu.
Korpri (PNS) bukan alat politik. Jika ada tindakan pemimpin Korpri atau instansi terhadap anggotanya yang bertentangan dengan semangat reformasi dan hakikat Korpri haruslah diluruskan.
Sejatinya dengan persatuan itulah Korpri mestinya menghormati perbedaan aspirasi politik anggotanya, bukan memaksakan kehendak yang merugikan anggotanya. Keniscayaan tersebut merupakan bagian integral dari realitas PNS sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat, dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan.***

Bagus Santoso SAg MP, Wakil Ketua DPRD Bengkalis.

Tidak ada komentar: