Asap mulai membumbung mengancam pernapasan warga, khususnya di wilayah Dumai, Duri dan Ujungtanjung. Saat ini lahan yang terbakar lebih dari 1.000 hektare. Berbagai upaya sudah dilakukan, tetapi belum mampu menghadang rambatan api di dalam gambut. Pemadaman bukan hanya menggunakan semprotan, tetapi dengan bom air yang menggunakan helikopter. Upaya ini belum bisa menghentikan kepulan asap, sebab api berada di dalam gumpalan gambut, yang kedalamannya sampai 1,5 meter. Artinya api itu seperti dalam sekam. Kendati bagian atas sudah padam, bagian dalam sekam itu tetap menyala kendati kita siram berulang kali.
Satu-satunya upaya memadamkan api dalam gambut itu adalah dengan turunnya hujan. Masalahnya, berulang kali dilakukan Salat Istiqa, salat minta hujan, tapi sering kali Allah SWT jarang mengabulkannya. Entah apa penyebabnya, mungkin sudah terlalu banyak dosa umat manusia ini. Semua yang kita alami saat ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua.
Dan kalau pun diturunkan hujan, biasanya yang terjadi adalah muncul bencana banjir. Habis asap terbitlah banjir, demikian media menyebutnya. Kita jadi gamang, bagaimana menyikapi perubahan iklim yang terjadi saat ini.
Kebijakan yang dilakukan ibarat menggantang asap, semua sepertinya sia-sia saja. Asap dan banjir sudah semakin akrap. Mereka tidak mau berjarak. Bukankah di awal Februari ini sebagian Riau kebanjiran, namun dalam bulan yang sama pula muncul kebakaran lahan.
Seandainya asap ini laku diekspor, mungkin Riau memperoleh pendapatan yang cukup lumayan, tetapi masalahnya asap dianggap benda yang membahayakan. Asap bebas terbang ke mana saja, karena asap memang tidak bisa diarahkan. Negara yang disinggahi pun risih, ibarat kedatangan penyakit, sampai-sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditegur PM Singapura Lee Hsien Loong dan Malaysia Abdullah Badawi atau Pak Lah.
Teguran ini seakan-akan Indonesia, khususnya Riau adalah provinsi yang paling bersalah. Padahal kalau dilihat data beberapa tahun lalu, bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga membakar lahan itu adalah perusahaan yang pendanaannya dari warga negara Malaysia. Pertanyaannya, apakah Pemerintah Malaysia merelakan pengusahannya itu dihukum. Jawabannya, tentu mereka tidak rela. Tapi tolong jangan disalahkan warga negara Indonesia yang dituduh membakar lahan itu.
Demikian juga Pemerintah Singapura, berapa keuntungan yang diperoleh dari pedagangan minyak sawit, pulp dan kertas. Jangan mahu untungnya saja, tolong sisihkan sedikit keuntungan itu untuk dana pemadaman asap di Riau.
Pernah beberapa tahun waktu lalu, seorang petani di Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis ditangkap polisi dan dihukum oleh pengadilan, tersebab membakar lahan. Padahal lahan yang dibakar itu tak sampai satu jempo atau satu jalur. Keluarga sang petani menangis menghadap saya, kebetulan saya Wakil Ketua HKTI dan anggota DPRD Bengkalis, maka wajar mereka mengadu ke saya.
Saya berpikir, bagaimana mungkin petani yang sejak dulu sudah terbiasa membakar ladangnya itu dihukum. Mereka saat membakar berada di ladang, tidak membiarkan begitu saja. Artinya mereka betul-betul mengawasi pembakaran ladangnya itu. Sementara perusahaan perkebunan besar tidak satu pun yang diusik hukum. Yang menjadi pertanyaan, mengapa petani itu yang ditahan. Sejumlah petani yang dianggap bersalah ini pun tetap bersabar, mereka menjalani hukuman dengan perasaan tidak bersalah.
Kebetulan pada saat itu DPRD Riau sedang membahas Perda Karhutla, salah satu isinya menjelaskan bahwa petani tradisional dibolehkan membakar lahan maksimal seluas dua hektare. Tapi, harapan itu pun kandas, sebab Mendagri menolaknya.
Nah, jangan salahkah jika petani saat ini ketakutan ke ladang. Mereka takut ditangkap, sebab sekarang di mana-mana mulai diselimuti asap. Mereka (baca: petani) takut dijadikan kambing hitam.
Bagi kepolisian, setiap muncul kabut asap dan sulit diatasi, tentu harus ditangkap pelakunya. Tapi siapa yang ditangkap? Adakah pengusaha? Petani lah yang paling mudah ditangkap. Selain mereka lemah, mereka juga tidak ada yang membela.
Kepolisian dipaksa oleh publik menangkap pembakar lahan, tetapi masalahnya mereka berhadapan dengan sejumlah pengusaha besar. Untuk melaporkan ke Mabes Polri, bahwa mereka telah berhasil menangkap sejumlah pelaku pembakaran lahan di Riau, tentulah petani lugu itu yang ditangkap.
Haruskah asap yang mulai mengepul di Dumai dan Duri itu akan menjadikan petani sebagai kambing hitamnya? Kita tidak tahu.
Seharusnya dibedakan antara petani tradisional dengan petani berdasi. Harus dibedakan pula petani ladang yang sudah lama bermukim dengan petani pembalak hutan, yang membakar hutan untuk dijadikan ladang.
Jangan sampai petani yang memang betul-betul petani itu yang ditangkap, sementara petani jadi-jadian alis siluman itu bebas membakar hutan. Biasanya petani berdasi jarang turun ke lapangan.
Petani yang tidak bertanggung jawab biasanya setelah membakar ladangnya, mereka tinggalkan begitu saja. Nah, inilah yang perlu dikejar pihak kepolisian. Jangan menangkap petani yang sedang bekerja di ladang.
Trauma pasca-penangkapan petani tradisional di Pulau Bengkalis sampai kini masih dirasakan. Untuk itu perlu penangan yang lebih arif lagi terkait pembakaran lahan ini. Semoga kabut asap kali ini tidak mengkambinghitamkan petani tradisional lagi.***
Bagus Santoso SAg MP, Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bengkalis.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar